You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tak akan Bebaskan Lahan TPU Kedua Kalinya
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

DKI Tak akan Bebaskan Lahan TPU Kedua Kalinya

Lahan seluas kurang lebih 9.618 meter persegi di wilayah RT 04/04, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, dipastikan tidak akan dibebaskan. Sebab lahan yang berada di areal TPU Pondok Kelapa, sudah dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1979 silam.

Minggu lalu, ada orang yang memohon dibuatkan surat tidak sengketa atas lahan yang ada di areal TPU

Berdasarkan data yang dimiliki Beritajakarta.com, pembebasan atau pelepasan hak dilakukan pada tahun 1979 dengan nomor pelepasan hak 46/62/1979 dan nomor 47/63/1979. Pembebasan tanah dilakukan oleh tim sembilan.

Namun belakangan tanah dengan obyek yang sama kini diklaim oleh empat warga. Masing-masing HMS dengan girik C.1545 persil/petak 43.S.I seluas 2.800 meter persegi. Kemudian BE, girik C. 1543, persil/petak 45 D.I seluas 2.119 meter persegi dan girik C 1543, persil/petak 42. S.I seluas 1.575 dan AK, girik C 1547, persil/petak 42 a S.I seluas 3.124 meter persegi.

Konflik Lahan Pemakaman DKI dengan Pejabat Negara

Lurah Pondok Kopi, Panangaran Ritonga mengatakan, pada 14 September lalu, pihaknya mendapatkan surat dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Namun surat itu tidak dilengkapi dengan stempel dan kop surat berlogo Monas, sebagaimana surat resmi pada umumnya.

Dalam surat tersebut, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pada 14 September meminta agar para pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk melengkapi berkas. Di antaranya melampirkan surat pernyataan  tidak sengketa yang dikeluarkan Kelurahan Pondok Kopi. Atas dasar itu pula perwakilan dari empat pemilik lahan langsung membuat pemberkasan dengan memohon dibuatkan surat tidak sengketa pada lurah.

"Minggu lalu, ada orang yang memohon dibuatkan surat tidak sengketa atas lahan yang ada di areal TPU. Dalam lampirannya ada surat dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI yang tidak dilengkapi stempel dan logo DKI," ujar Ritonga, Selasa (10/11).

Karena tidak ada stempel dan logo, Ritonga pun meragukan surat dari dinas tersebut. Saat itu ia sempat menanyakan pada pengantar surat, apakah lahan tersebut sudah pernah dibebaskan atau belum. Namun pihaknya tidak mendapatkan jawaban. Karenanya ia bersurat ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pada pada  23 Oktober lalu, dengan nomor surat 435/1.711.1.

Surat lurah baru dijawab oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pada 6 November. Surat bernomor 3956/1.711.6 itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Diah Kurniati. Dalam surat disebutkan bahwa lahan sudah pernah dibebaskan oleh tim sembilan pada tahun 1979.

"Hari ini saya sudah minta kepala seksi untuk menjawab secara tertulis pada empat pemilik lahan bahwa permohonan surat tidak sengketa tidak bisa dilayani karena objek sudah pernah dibebaskan," tukas Ritonga.

Rencananya, surat akan diberikan ke empat pemilik pada Rabu (11/11) besok. Dengan demikian pihaknya tidak akan mengeluarkan surat tidak sengketa. Selanjutnya juga para pihak merasa dirugikan atas hal tersebut, dipersilahkan menggugat Pemprov DKI, selaku pemilik lahan yang sah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati